Jumat, 16 September 2011

[PILKADA ACEH] PA tetapkan jalur independen

BANDA ACEH | ACEH MINUTES - Partai Aceh (PA) menyatakan tetap konsisten pada jalur hukum terkait calon independen dalam Pilkada Aceh. Hal itu terkait sikap PA pasca Banmus DPRA mengehentikan pembahasan Qanun Pilkada yang disikapi KIP dengan mengakomodir calon perseorangan dalam Pilkada.

Juru Bicara PA, Fachrul Razi, mengatakan Aceh memiliki kekhususan dengan adanya partai lokal. Apabila ada independen dalam pilkada, katanya, maka gugur secara hukum
dan politik karena ada partai lokal.

"Di daerah selain Aceh, silahkan ada calon independen, karena mereka tidak memiliki partai lokal. Tidak mungkin ada double atau dua jalur dalam berkompetisi, karena pada saat itu independen hanya sekali oleh karena belum adanya partai lokal," jelasnya, hari ini.

Menurutnya, pada kompetisi pilkada selanjutnya baik partai politik lokal maupun nasional menjadi konstestan pilkada, tanpa adanya jalur perseorangan (independen). "Ini adalah solusi final dalam sistem demokrasi di Aceh," tegasnya.

Fachrul mengatakan, putusan MK tidak serta merta dapat dijalankan di Aceh sebelum ada UU pengganti dari UUPA yang telah diuji materi oleh MK. Namun, kata dia, hal ini juga dibutuhkan konsultasi dengan pihak eksekutif dan legislatif di Aceh.

"Putusan MK memiliki keputusan hukum tapi tidak dapat dijalankan atau dalam istilah pemerintahan disebut unforcible. Ada hukum tapi tak dapat dijalankan," sebutnya.

Dia menambahkah, calon dari jalur perseorangan besar kemungkinan dapat mengikuti pilkada pada 2017-2022. Itupun, katanya, kalau ada perubahan UUPA atau lahirnya UUPA yang baru atas dasar adanya putusan Mahkamah Konstitusi.

Fachrul menyebutkan, perubahan UUPA sebagai UU kekhususan di Aceh tetap mengacu pada pasal 269 (3) UUPA, yang menyatakan bahwa atas perubahan UUPA harus mendapatkan persetujuan dan konsultasi dari DPRA.

"Jika KIP Aceh merujuk pada Qanun No 7 tahun 2006, dalam Qanun tersebut juga secara hukum, tegas disebutkan bahwa calon perseorangan hanya sekali yaitu di tahun 2006 saja," ujarnya.(waspada.co.id)