Jumat, 16 September 2011

[Aceh Tengah] Sidang APBK Molor

TAKENGON | ACEH MINUTES - Rapat Badan musyawarah (Bamus) DPRK tentang penjadualan pembahasan laporan realisasi keuangan Kabupaten Aceh Tengah 2010 gagal dilaksanakan pada Senin (12/9). tertundanya rapat tersebut, karena pimpinan DPRK dan Bamus sering mangkir sidang.

Kordinator LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Hamdani mengatakan, anggota DPRK Aceh Tengah hanya mengutamakan pribadi dan sering berpergian ke luar daerah ketimbang membahas realisasi APBK Aceh Tengah 2010 dan tugas-tugas dewan lainnya.

Rapat yang dijadwalkan pada Senin (12/9) hanya dihadiri oleh empat anggota Bamus DPRK Aceh Tengah yakni Muhammad Ridwan (PPD), Ramianti (Partai Golkar), Wajadal Muna SH (PAN) dan Saib Nosarios (PKPI). Karena banyak yang mangkir dari sidang dan tidak memenuhi quorum, rapat tersebut dibatalkan dan tidak dijadualkan hingga kini. Dari sisi lain, laporan realisasi keuangan Pemkab Aceh Tengah tahun anggaran 2010 harus dibahas segera untuk melihat biaya-biaya yang digunakan dan sebagai dasar menghitung Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan.

Paska lebaran Idul Fitri 1432 H, sejumlah anggota DPRK Aceh Tengah jarang masuk kantor dan tidak berada di Takengon. Akibatnya, sejumlah agenda kegiatan dewan tidak dapat dilaksanakan diantaranya pembahasan tentang Rancaangan qanun (Raqan) daerah, kegiatan rutin dewan dan pembahasan realisasi penggunaan APBK tahun 2010.

Ditambahkan Koordinator LSM Jang-Ko, sepanjang dua pekan terakhir, sangat jarang terlihat anggota dewan di gedung DPRK Aceh Tengah, di kantor itu hanya terlihat para PNS yang bekerja pada sekretariat dewan. “Saya tidak tahu kemana anggota dewan Aceh Tengah, apakah masih liburan lebaran atau ada kepentingan pribadi lainnya,” ujar Hamdani mempertanyakan.

Ia mengatakan, anggota DPRK Aceh Tengah lebih mementingkan perjalan dinas, baik kunjungan kerja (kunker), studi perbandingan atau rapat teknis lainnya, karena mereka mendapatkan uang perjalanan dinas. Sementara tugas-tugas pokok dewan ditinggalkan begitu saja.

Anggota DPRK Aceh Tengah, Bardan Sahidi, Kamis (15/9) mengatakan, keterlambatan penjadualan pembahasan perhitungan realisasi APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2011 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah adalah bentuk kelalaian dewan. Bukan saja memiliki kenerja rendah, kata Bardan, pimpinan dewan tidak mampu menentukan kegiatan perioritas dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRK Aceh Tengah. Bukan hanya itu, katanya, pimpinan dewan juga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah. Pasal 301 ayat (2) yang berbunyi Persetujuan bersama terhadap pertangungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD setempat paling lama satu bulan sejak diterima. “Saya sangat menyesalkan atas keterlambatan ini,” ujar Bardan Sahidi, politisi Partai PKS itu. (serambinews.com)