Rabu, 21 September 2011

Gangguan Jiwa Dominasi Penyakit Polisi Aceh

serambi/misran asri
BANDA ACEH | ACEH MINUTES - 106 Polisi jajaran Polda Aceh tak bisa bertugas karena sakit kronis. Namun mereka masih tercatat anggota Polri dan digaji meski sudah 15 tahun tak bertugas. Sebagian besar dari yang sakit tersebut ternyata mengalami gangguan jiwa, yang antara lain disebabkan narkoba.

Terkait hal itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengimbau kepada para Kapolres agar mengevaluasi kembali seluruh polisi yang sakit, dan jika sudah tiga tahun lebih tak bertugas agar bisa dipertimbangkan pensiun dini.

Kapolda menyampaikan hal itu saat membuka sosialisasi kesehatan dan penandatanganan lanjutan MoU penanganan korban kecelakaan antara RS Bhayangkara Aceh dengan PT Jasa Raharja Aceh. Acara itu digelar di Aula Mapolda Aceh, Selasa (20/9).

“106 polisi jajaran Polda Aceh yang sakit dan tak bisa bertugas dinilai membebankan negara. Mereka digaji padahal tak bisa bertugas, bahkan sebagian masih muda. Karena itu jaga kesehatan, seperti dalam ayat Alquran, bahwa manusia dilarang berlebih-lebihan, termasuk dalam pola makan. Jangan pula polisi makan kayu dan pasir,” kata Kapolda tersenyum, menyinggung agar polisi juga jangan terlibat illegal logging dan galian C.

Kapolda meminta para Kapolres jajaran Polda Aceh, termasuk Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay, yang hadir saat pembukaan acara itu mengevaluasi kembali setiap anggotanya yang sakit sehingga tak bertugas lagi. “Jika sudah tiga tahun lebih sakit, tak bisa bertugas, maka sudah bisa diusulkan ke pimpinan untuk dipertimbangkan pensiun dini tanpa menyalahi aturan,” imbau Kapolda.

Sebelumnya Ketua Panitia kegiatan itu, yakni Kabid Dokkes Polda Aceh, Kombes Pol dr Musyafak menyebutkan 106 polisi yang sakit kronis dan tak bisa bertugas lagi, 20 persen di antaranya mengalami gangguan jiwa, 18 persen stroke, 18 persen kencing manis, 13 persen akibat kecelakaan lalu-lintas, dan 9 persen sakit jantung.(serambinews.com)