Senin, 12 September 2011

[ACEH] Pasien JKA Tebus Obat Rp 600 Ribu

SIGLI | ACEH MINUTES - Marzuki (41), warga Peukan Baro, Pidie, seorang pasien Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terpaksa harus menebus obat di Rumah Sakit Umum (RSU) Sigli, Pidie dengan total Rp 600.000. Pihak rumah sakit beralasan obat Cefixing tersebut tidak masuk dalam daftar obat yang ditanggung JKA.

Ketua LSM Lembaga Advokasi Buruh Nelayan (LABNA) Aceh, Zainuddin Salam, kepada Serambi, Minggu (11/9) mengatakan, obat Cefixing tersebut satu butir yang harganya Rp 32.000. Berdasarkan keterangan resep medik yang diberikan dr Marzuki, harus membeli obat itu 20 butir, sehingga total uang yang harus dikeluarkan mencapai Rp 600.000.

Padahal, kata Zainuddin, saat Marzuki berobat di RSUZA Banda Aceh, tidak satu pun jenis obat harus dibeli. Artinya semua jenis obat ditanggung JKA. Marzuki menderita patah tulang dalam insiden lakalantas beberapa hari lalu.

Ia menambahkan, pihak Rumah Sakit Umum Sigli seharusnya harus satu kata dengan pihak apotik. “Jangan sampai dokter bilang ditanggung JKA, tapi petugas apotik mengatakan tak ada dalam daftar JKA,”kata Zainuddin. Sehingga warga miskin yang berobat tidak merasa dibola-bolai oleh tenaga medis maupun petugas apotik.

Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Sigli, Pidie, dr Safwan SPM yang dihubungi Serambi kemarin menjelaskan, obat jenis Cefixin tidak masuk dalam daftar obat tertanggung JKA, tapi hanya tersebut di dalam daftar obat Jamkesmas. “Jadi bukan kesalahan dari rumah sakit, melainkan obat jenis tersebut memang tidak terdapat dalam daftar JKA,” kata Safwan yang ditemui Serambi, di Masjid Taqwa Sigli. (serambinews.com)