Senin, 26 September 2011

Komisi I: Pasal Penangkapan & Penahanan di RUU Intelijen Dihapus

JAKARTA | ACEH MINUTES - Salah satu pasal kontroversial yang ada di RUU Intelijen adalah pemberian wewenang untuk menahan dan menangkap seseorang. Pasal itu kini dipastikan takkan ada.

“Pasal mengenai penangkapan dan penahanan tidak kita setujui. Jadi tidak ada,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Agus Gumiwang, usai rapat panja RUU Intelijen dengan Imparsial dan Kontras, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).

Agus mengatakan, intelijen tidak berhak meminta aparat penegak hukum untuk menangkap seseorang. Intelijen hanya difungsikan mengumpulkan informasi kemudian meneruskan kepada pejabat terkait.
“Bodoh kalau aparat mau diperintahkan menangkap dan menahan. Tidak mungkin mereka patuh serta merta,” katanya.

Terkait kasus bom bunuh diri kemarin di Solo, Agus mengatakan pihaknya tidak terlalu terpengaruh dengan penghilangan pasal penangkapan dan penahanan tersebut. RUU Intelijen dibuat untuk penguatan sistem early warning yang harus dimiliki intelijen.

Ia berharap masa sidang kali ini RUU tersebut bisa selesai. Mengingat pembahasan ini sudah dilakuksan dalam tiga kali masa sidang.

“Yang kurang hanya definisi ancaman kemanan nasional. Makanya kami undang LSM Imparsial dan Kontras untuk menanyakan apa pendapat dari mereka,” tutupnya.(detik.com)