Sabtu, 24 September 2011

DPRK Aceh Barat tolak Panwaslu

MEULABOH | ACEH MINUTES- Kalangan DPRK Aceh Barat tetap menolak kehadiran panitia pengawasan pemilu (Panwaslu), meskipun sudah dilakukan pengukuhan dan pelantikan di Banda Aceh, karena dinilai cacat hukum.

"Kita tetap menolak kehadiran mereka, karena pelaksanaan pilkada Aceh belum mendapat legalitas hukum. Qanun saja belum ada bagaimana kita terima mereka," kata Ketua Komisi A DPRK Aceh Barat, Ridwan, tadi sore.

Sebanyak 90 anggota Panwaslu di 17 kabupaten, kota dan provinsi Aceh dilantik Bawaslu. Ridwan beralasan pengrekrutan calon Panwaslu oleh Bawaslu di Meulaboh bukan untuk keperluan pilkada Aceh, berdasarkan surat Bawaslu Nomor 463/2011.

Pada poin ke tiga surat tersebut bahwa pembentukan panwaslu kabupaten dan kota di Provinsi Aceh tidak termasuk dalam tahapan pilkada Aceh. Ia menegaskan DPRK tidak akan menyetujui anggaran yang diberikan untuk panitia tersebut, walau bagaimanapun kewenangan Bawaslu harus tetap menghargai keputusan dan aturan daerah.
Selain itu, kata Ridwan, Komisi A di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, berkomitmen sama, menolak kehadiran Panwaslu yang dibentuk, karena dinilai tergesa-gesa tanpa menunggu keluarnya Qanun Pilkada Aceh yang sedang dibahas.

"Artinya dengan demikian bukan hanya di daerah kita, semua kabupaten mungkin menolak, karena ini kita berbicara anggaran daerah, kalau tidak disetujui bagaimana mereka berkerja," ujarnya.

Kata Ridwan, di dalam surat Bawaslu yang diterbitkan di Jakarta 25 Juli 2011 Nomor 387, pada poin lima diterangkan sesuai pasal 16 peraturan Bawaslu Nomor.2 tahun 2011, DPRA/DPRK harus menyerahkan nama-nama Panwaslu yang terpilih dan lima orang cadangan selambatnya 90 hari sebelum tahapan pilkada dimulai.

Menurutnya, edaran tersebut dengan realita di lapangan sanggat bertolak belakang, karena seluruh DPRK di provinsi Aceh, masih menunggu keluar qanun pilkada, sementara pihak Bawaslu di daerah sudah menyelesaikan tahapan mereka.

"Jadi nama siapa nanti yang akan kami kirim, kalau mereka tidak mengindahkan permintaan daerah, kita terpaksa melakukan pengrekrutan Panwaslu tahap kedua, baru kita miliki nama mereka untuk dikirim, karena kita belum ada acuan pilkada," tegas Ridwan.

Ia menghawatirkan polemik seperti ini akan berimbas pada keuangan daerah pada pilkada, karena tanpa didasari keputusan DPRA/DPRK kabupaten/kota maka akan memakan biaya tambahan untuk pengrekrutan panwaslu tahap kedua.(waspadaonline)