Sabtu, 24 September 2011

Bawaslu ingatkan kerawanan dalan data pemilih

BANDA ACEH | ACEH MINUTES- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bambang Eka Cahya Widodo mengingatkan Panitia Pengawas Pilkada di Provinsi Aceh harus mewaspadai data pemilih.

"Data pemilih ini merupakan titik rawan penyimpangan dalam sebuah pesta demokrasi. Karena itu, saya berharap Panwas Pilkada mewaspadai setiap proses dari data pemilih tersebut," katanya di Banda Aceh, hari ini.

Menurut dia, Panwas Pilkada, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus mengawal tahapan yang berkaitan dengan data pemilih, mulai penyerahan data dari pemerintah, hingga penetapan daftar pemilih tetap.

Khusus untuk Aceh, kata dia, karena pembentukan panitia pengawasnya terlambat, maka ada beberapa proses terkait data pemilih terlewati.
Misalnya, kata dia, pengawasan pemuktahiran data dan verifikasi calon pemilih tidak bisa dilakukan. Namun begitu, Panwas Pilkada bisa mengawasinya sebelum daftar pemilih tetap ditetapkan oleh penyelenggaran pilkada.

"Saya berharap pengawasan data pemilih ini betul-betul dikerjakan dengan baik, sehingga tidak melahirkan sengketa di kemudian hari yang bisa membatalkan hasil pemilihan kepala daerah," katanya.

Selain itu, Bambang juga mengharapkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh sebagai penyelenggara pilkada segera menetapkan tanggal pemungutan suara.

"Walau sudah ada ancang-ancang pilkada digelar akhir Desember 2011, namun kepastian tanggalnya belum ada. Kalau masalah ini berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengurangi animo pemilih menggunakan hak politiknya," kata dia.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 14 November 2011. Pemilihan itu digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota dan wakilnya.

Namun, KIP menggeser jadwal tersebut karena adanya penghentian semua tahapan pilkada pada 5 Agustus hingga 5 September 2011. Penghentian tahapan itu untuk meredam suhu politik yang sempat memanas.

Terkait penetapan jadwal lanjutan setelah penghentian tahapan sebelumnya, Ketua KIP Provinsi Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, kepastian tanggal pemungutan suara akan diputuskan Senin 26 September 2011.

"Senin mendatang akan disampaikan. Sebelumnya, kami akan duduk bersama dengan 23 KIP kabupaten/kota memutuskan jadwal pilkada ini," ungkap Abdul Salam Poroh.(waspadaonline)