Selasa, 13 September 2011

[BANDA ACEH] Petugas Sita 3 Becak dan 10 Tong Ikan

BANDA ACEH | ACEH MINUTES - Sebanyak 30 petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Satlantas Polresta Banda Aceh, dan Kodim 0101/BS, sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam, melakukan penertiban pedagang ikan di Jalan Prof A Majid Ibrahim, Punge Jurong, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Petugas menyita tiga becak dan 10 tong berisi ikan.

Becak yang digunakan untuk berjualan dan 10 tong berisi ikan dibawa ke Kantor Satpol PP Banda Aceh. “Besok becak yang ditilang ini akan dibawa ke Satlantas Polresta Banda Aceh. Pedagang ikan yang kami tertibkan tadi bukan pedagang yang pernah kita tangkap 5 September lalu. Ini pedagang ikan lain lagi,” kata TU Pol PP dan WH Banda Aceh, Reza Kamilin SSTP.

Sementara itu, pagi kemarin 90 petugas gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Polresta, dan Satker Pasar, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Ahmad Yani, Peunayong, Banda Aceh.

Penertiban dilakukan guna menertibkan pedagang musiman yang berjualan saat Ramadhan dan Idul Fitri 1432 yang masih berjualan di kawasan itu. Penertiban dilakukan selama dua hari, 12-13 September 2011. Petugas juga melakukan penertiban di Jalan Supratman, Daud Syah, dan Pasar Ikan Peunayong.

Kadishukominfo Banda Aceh, Muzakkir Tulot yang mengkomandoi penertiban itu mengatakan, para PKL di Jalan Ahmad Yani sudah diberi peringatan agar tak berjualan di badan jalan karena mengganggu arus lalu lintas.

Dia menambahkan, penertiban akan berlanjut hingga 25 September. Penertiban juga akan dilakukan di Jalan T Chik Pante Kulu, Prof A Majid Ibrahim, Simpang Surabaya, Jln Diponegoro, Supratman, Daud Syah, dan di depan Pasar Ikan Peunayong.(serambinews.com)