Rabu, 10 Agustus 2011

Rapat paripurna DPRK Langsa ricuh

LANGSA - Rapat paripurna II DPRK Langsa dengan agenda membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perencanaan Pendapatan Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2011 di aula gadung dewan setempat berlangsung ricuh.

Pemicunya, karena anggota dewan yang berasal dari Partai Aceh (PA) berbeda pandangan dengan anggota dewan lain, yang berasal dari Parnas tentang status M Zulfri selaku Ketua DPRK Langsa.

Para anggota dewan dari Partai Nasional menolak kehadiran dan kepemimpinan M Zulfri dari PA, dalam rapat paripurna.

Alasannya seperti diungkapkan Syarial Salim dari PDIP, Rubian Harja dari Golkar dan Ridwan dari PKS, karena Zulfri tak sah lagi memangku jabatan ketua DPRK Langsa, sebab dinilai cacat hukum terkait putusan MA yang telah dijalaninya di LP Langsa beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil paripurna DPRK Langsa yang memutuskan dia tidak berhak lagi sebagai pimpinan dewan dan sebagai anggota dewan sejak mendapat putusan hukum tetap dari MA terkait kasus pidananya.

Sementara pandangan dari anggota DPRK PA yang dikemukakan Salahudin selaku Ketua Komisi A, dan Bukhari serta Burhansyah Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), penolakan kehadiran Zulfri dalam sidang sebenarnya tak punya alasan hukum apa-apa, karena Zulfri secara hukum masih menjabat ketua DPRK Langsa sebelum surat pemberhentian terhadapnya dikeluarkan.

Rapat paripurna II DPRK Langsa dengan agenda pembahasan KUA dan PPAS semula aman-aman saja. Awalnya pada posisi pimpinan dewan, hanya ditempatkan dua kursi pimpinan diperuntukkan bagi Wakil Ketua Hidayat dan Wakil Walikota Langsa Saifuddin Razali.

Namun ketika ketua DPRK Langsa yang ikut hadir dalam rapat paripurna, melihat kursi untuknya tidak disediakan dan langsung meminta salah seorang petugas sekretariat dewan untuk menempatkan satu kursi tambahan pada meja pimpinan rapat untuk dirinya.

Begitu ketua menduduki kursi pimpinan rapat, hujan interupsi dari anggota dewan yang menolak kehadirannya langsung memenuhi ruang rapat paripurna yang dihadiri unsur Muspida plus dan Muspika plus.

Akibatnya, rapat paripurna beralih menjadi perdebatan tentang penolakan kehadiran Zulfri. Akhirnya rapat tersebut pun terpaksa bubar tanpa ada keputusan, karena peserta rapat dan undangan yang hadir membubarkan diri.

Sumber Waspada online