Minggu, 14 Agustus 2011

Puluhan pelajar tak puasa dihukum cambuk di Aceh

BANDA ACEH -- Tak puasa, di dunia pun ada sanksinya. Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) Kota Banda Aceh, mengamankan 20 lebih pelajar SMA dan SMK yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan 1432 Hijriah.

"Sejak awal Bulan Suci Ramadhan sudah lebih dari 20 pelajar yang tertangkap sedang makan dan minum di tempat-tempat umum. Hari ini ada 12 pelajar yang kembali kita amankan karena kedapatan tidak berpuasa dan berkumpul di sebuah warung di kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa," kata Komandan I Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A Latif.

Selain di warung makanan dan minuman, petugas juga menemukan para pelajar tidak berpuasa di beberapa warung internet. Menurut dia, meski mengamankan para pelajar, namun petugas tidak berhasil menangkap pemilik warung yang menjajakan makanan dan minuman kepada siswa dan siswi itu.

"Pemilik warung di beberapa kawasan melarikan diri saat kami tiba di lokasi, namun mereka akan dilaporkan kepada muspika setempat," kata Evendi.

Para pemilik warung, menurut dia, telah melanggar Pasal 21 ayat 3 Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 11/2002 tentang Syariat Islam yang menyebutkan, menyediakan fasilitas untuk tidak berpuasa bagi orang yang wajib berpuasa pada bulan Ramadhan diancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 3 juta atau cambuk enam kali dan dicabut izin usahanya.

Sementara para pelajar yang telah berusia wajib berpuasa juga diancam dengan hukuman penjara empat bulan atau cambuk maksimal dua kali. "Saat ini mereka hanya diberikan nasihat dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka diserahkan kepada oran tuanya agar dapat dibina," kata Evendi.
Sumber republika.co.id