Kamis, 15 September 2011

[KPK] Komite Etik yang tidak Etis

ACEH MINUTES | Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa banyak orang yang terkait dengan tudingan Muhammad Nazaruddin bahwa sejumlah pemimpin KPK bertemu dengannya membicarakan kasus. Pertemuan itu, menurut Nazaruddin, berujung duit.

Nama pimpinan KPK yang santer disebut adalah Chandra M Hamzah, Ade Rahardja (deputi penindakan yang sudah pensiun), Johan Budi, dan M Jassin. Nazaruddin juga menyebut nama Busyro Mugoddas, tetapi dibantah keras oleh Ketua KPK itu.

Komite Etik memenuhi harapan publik dalam beberapa hal. Misalnya, keanggotaan yang didominasi orang luar KPK. Bergabungnya tokoh seperti Buya Syafei Ma'arif dalam komite juga mendapat apresiasi.

Sampai hari ini komite belum menyelesaikan tugasnya. Pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang dituding Nazaruddin dan orang lain yang berkaitan erat dengan tudingan itu sudah dan tengah berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap Nazaruddin sendiri.

Namun, beberapa kali Komite Etik bertindak tidak etis, terutama melalui pernyataan Abdullah Hehamahua, ketua komite yang juga penasihat KPK. Salah satu dari delapan calon pemimpin KPK yang akan diseleksi DPR itu terburu-buru menilai Nazaruddin berbohong, khianat, dan tidak konsisten.

Penyataan bernada kesimpulan dari Ketua Komite Etik itu ialah sebuah pelanggaran etika. Padahal, Komite Etik belum menyimpulkan apa-apa dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk keterangan Nazaruddin.

Penjelasan Hehamahua, yang cenderung memihak pejabat KPK yang bertemu Nazaruddin, mendegradasi integritas dan kepatutan yang harus dijaga. Misalnya, Hehamahua mengatakan pertemuan Chandra Hamzah dengan Nazaruddin tidak melanggar apa-apa karena tidak ada penyerahan uang.

Alangkah sedihnya seorang calon pemimpin KPK dan Ketua Komite Etik memiliki kerangka berpikir seperti itu. Kesalahan hanya diukur pada penyerahan uang atau tidak.

Padahal sangat jelas dalam ketentuan etika bahwa pejabat KPK dilarang bertemu dengan orang yang sedang bermasalah atau memiliki kaitan dengan orang yang bermasalah secara hukum. Karena itu, bila seorang pejabat KPK bertemu dengan Nazaruddin berkali-kali dan menurut Nazaruddin membicarakan kasus, adalah sebuah pelanggaran sangat serius.

Selama sidang Komite Etik belum berakhir dan belum menghasilkan kesimpulan, adalah tidak etis anggotanya berkoar menyimpulkan hasil pemeriksaan. Nazaruddin bisa saja berbohong, tetapi adalah pelanggaran etika ketika Hehamahua terburu-buru menyimpulkannya secara subjektif.

Komite Etik adalah majelis yang menyidangkan pelanggaran yang melabrak norma kepatutan. Tetapi anggota komite justru tidak patut menuding Nazaruddin berbohong sebelum komite bersidang menyimpulkan hasilnya.

Hehamahua, juga anggota komite yang lain, harus mampu menahan diri untuk mengobral pernyataan yang mendiskreditkan atau membela orang-orang yang diperiksa. Sangat ironis bila anggota Komite Etik justru melanggar etika.(Metrotvnews.com)