Kamis, 25 Agustus 2011

Masyarakat Sipil Protes Danrem Lilawangsa Mediator Lhokseuamawe

ACEH MINUTES] Banda Aceh- Permohonan menjadi mediator oleh Munir Usman, Walikota Lhokseumawe, pada Kolonel Inf Deni K Irawan, Danrem 011/Lilawangsa, dalam sengketa aset daerah dengan Aceh Utara, menuai protes sejumlah kelompok masyarakat sipil.
KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan GeRAK Aceh mendesak Walikota Lhokseumawe, menghentikan pelibatan TNI dalam penyelesaian masalah dalam pemerintahan sipil.

“Sebagai orang yang terpilih melalui proses demokrasi, walikota harusnya menjadi pemegang kontrol atas militer dan bukan sebaliknya. Apalagi menarik-narik militer dalam masalah tata kelola pemerintahan sipil,” jelas Hendra Fadli, SH Koordinator KontraS Aceh, Rabu (24/8/11).

Tiga lembaga tersebut juga meminta Danrem 011/Lilawangsa untuk menolak secara tegas segala pelibatan TNI diluar agenda pertahanan negara. Selain itu, meminta semua pihak konsisten dengan Undang-Undang dan peraturan yang telah ada, serta terus mendorong reformasi TNI dengan menempatkan TNI pada posisinya sebagai alat pertahanan negara.

Tindakan Walikota Lhokseumawe juga dinilai tidak sesuai Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. “Seharusnya mediatornya Gubernur Aceh, sebab kedudukannya sebagai wakil pemerintah,” kata Hayatuddin, Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh.

Hayatuddin menegaskan, selain gubernur pihak yang dapat menjadi mediator dari Kementrian Dalam Negeri. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah jo Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Hospinovizal Sabri, SH Direktur LBH Banda Aceh, menyatakan peran TNI sebagai alat negara bidang pertahanan, itu sesuai pasal 5 Undang-undang No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI. “Semua pihak termasuk pemerintah seharus mendorong reformasi TNI, bukan justeru melibatkannya dalam agenda politik dan pemerintahan,” tegasnya.

Hospinovizal menambahkan, tugas pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. “Salah satu fungsinya, penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, jadi, tindakan Walikota Lhokseumawe itu keliru,” jelasnya.

Nomor : Istimewa
Lamp. : -
Hal : Protes Pelibatan Danrem Lilawangsa sebagai Penengah dalam Penyelesaian Sengketa Aset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe
Kepada Yth.
Bapak Munir Usman
Walikota Lhokseumawe
di-
di Lhokseumawe

Dengan Hormat,
Bersama dengan ini kami sampaikan:
Bahwa pada tahun 2001 Kota Lhokseumawe berdiri dan mekar dari kabupaten induk yaitu Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.
Bahwa pemekaran Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara telah menyebabkan terjadinya konflik mengenai aset pemerintah daerah.
Bahwa berdasarkan dasar hukum pembentukan Kota Lhokseumawe, semua aset kabupaten induk yang berada di daerah pemekaran harus diserahkan kepada daerah baru guna kelancaran pemerintahan.
Bahwa sejak pemekaran Kota Lhokseumawe dari Kabupaten Aceh Utara masalah aset merupakan permasalahan yang belum utntas sampai dengan saat ini.
Bahwa puncak konflik aset antara Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe adalah pembongkaran paksa proyek pembangunan gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda Kota Lhokseumawe di Lapangan Reklamasi Pusong, Desa Mongeudong, Lhokseumawe, yang dibangun di lahan yang sampai saat ini masih di klaim sebagai milik Pemkab Aceh Utara.
Bahwa akibat ketegangan tersebut Wali Kota Lhokseumawe, Munir Usman meminta bantuan Komandan Korem-011/Lilawangsa, Kolonel Inf Deni K Irawan menjadi penengah dalam pertemuan menyelesaikan konflik asset daerah, permohonan ini disampaikan oleh walikota pada pertemuan audiensi dengan Danrem pada tanggal 22 Agustus 2011.
Bahwa pelibatan TNI sebagai mediator merupakan hal yang berada diluar tugas poko dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.

Berdasarkan fakta yang telah diuraikan diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan hukum bahwa:
Pelibatan TNI sebagai mediator merupakan hal yang berada diluar peran, tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
TNI selaku alat pertahanan negara memiliki jati diri sebagai tentara rakyat, tentara perjuang, tentara nasional dan tentara professional. Tentara professional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi sesuai dengan pasal 2 huruf d Undang-Undang No. 34 Tahun 2004.
Pasal 5 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh seharusnya yang bertindak sebagai mediator dalam persoalan konflik aset antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah Gubernur sebagai kedudukannya sebagai wakil pemerintah.
Bahwa persoalan otonomi daerah adalah persoalan pemerintahan sipil dimana kewenangannya berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri sehingga berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah jo Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, maka pihak yang juga dapat menjadi penegah dalam persoalan ini adalah Kementrian Dalam Negeri.

Berdasarkan fakta dan kesimpulan hukum di atas, maka kami dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan GeRAK Aceh mendesak:
Kepada Walikota Lhokseumawe untuk menghentikan pelibatan TNI dalam penyelesaian masalah-masalah dalam pemerintahan sipil. Sebagai orang yang terpilih melalui proses demokrasi, walikota harusnya menjadi pemegang kontrol atas militer dan bukan sebaliknya. Apalagi menarik-narik militer dalam masalah tata kelola pemerintahan sipil.
Kepada Danrem 011/Lilawangsa untuk menolak secara tegas segala pelibatan TNI diluar agenda pertahanan negara.
Kepada semua pihak untuk konsisten dengan Undang-Undang dan peraturan yang telah ada serta terus mendorong reformasi TNI dengan menempatkan TNI pada posisinya sebagai alat pertahanan negara.

Demikian surat ini kami sampaikan.

Banda Aceh, 24 Agustus 2011
KontraS Aceh LBH Banda Aceh GeRAK Aceh

Hendra Fadli, SH Hospinovizal Sabri, SH Hayatuddin
Koordinator Direktur Kepala Divisi Advokasi Korupsi

Tembusan:
1. Komisi II Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah DPR RI di Jakarta
2. Komisi I Kelompok Kerja Pertahanan DPR RI di Jakarta
3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta
4. Menteri Pertahanan di Jakarta
5. Panglima TNI di Jakarta
6. Kepala Staf TNI Angkatan Darat di Jakarta
7. Gubernur Aceh di Banda Aceh
8. Ketua DPR Aceh di Banda Aceh
9. Panglima KODAM Iskandar Muda di Banda Aceh
10. Bupati Aceh Utara di Lhokseumawe
11. Ketua DPRK Lhokseumawe di Lhokseumawe
12. Ketua DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe
13. Danrem 011/Lilawangsa di Lhokseumawe
14. LSM Nasional dan Internasional
15. Pers
16. Arsip
Sumber KontraS Aceh

Wikileaks Beraksi Lagi, Sebut Sejumlah Menteri SBY Sekutu Potensial AS

ACEH MINUTES] Jakarta - Cukup lama Indonesia terpental dari kasak-kusuk situs whistleblower Wikileaks. Tiba-tiba, Wikileaks menggelontorkan lagi dokumen rahasia Kedubes AS Jakarta. Jumlahnya ratusan, termasuk soal sejumlah menteri SBY yang menjadi sekutu AS. Siapa saja?

Sebuah dokumen berkode referensi 09JAKARTA1773 yang dibuat pada 23 Oktober 2009, dibocorkan di situs Wikileaks. Saat detikcom melongok situs resmi itu, Kamis (25/8/2011), judul dokumen itu cukup menarik perhatian, "Sekutu yang menjanjikan untuk kemitraan komprehensif dalam kabinet baru Indonesia."

Dubes AS saat itu, Cameron Hume mengirim pesan ke Washington soal susunan Kabinet Indonesia Bersatu II. Ada sejumlah menteri yang dinilai bisa menjadi sekutu yang potensial.

Di bidang ekonomi, ada Sri Mulyani Indrawati yang menjabat Menkeu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Perindustrian MS Hidayat yang menurut Kedubes AS disambut baik para pebisnis. Menko Perekonomian Hatta Rajasa disebutkan sebagai sekutu kuat SBY walau dianggap tidak punya jejak rekam untuk reformasi ekonomi.

Pemilihan Dr Endang Rahayu Sedyaningsih sebagai Menkes disambut gembira oleh AS. "Ini adalah pertanda baik," demikian tanggapan Kedubes AS. Endang diakui mereka dekat dengan USAID. Sementara Menteri LH Gusti M Hatta juga ditandai sebagai 'akademisi yang dihormati'.

Polhukam menjadi bidang yang sangat penting. Kedubes AS menyebutkan tokoh kunci yang harus dipegang adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto yang rupanya alumni pelatihan di Nellis Air Force Base. Satu lagi adalah Menhan Purnomo Yusgiantoro. "..telah bekerja dengan kita dahulu untuk hal kontraterorisme, energi dan lainnya."

Nah, menteri SBY yang paling penting di mata AS rupanya adalah Menlu Marty Natalegawa. Bahkan Kedubes AS Jakarta meminta Washington memberi perlakuan khusus.

"Pos (Kedubes AS Jakarta) meminta Menlu Clinton menelepon Menlu baru Marty Natalegawa, untuk memberinya selamat atas jabatan barunya, sesegera mungkin. Pos juga merekomendasikan, Menlu (Clinton) mengirim surat resmi untuk ucapat selamat, meminta pertemuan pada APEC pada bulan November untuk memperkuat Natalegawa sebagai rekan," demikian pesan tersebut.Sumber detik.com
ACEH MINUTES] Madrid - Beberapa hari lalu, sempat muncul rumor bahwa Jose Mourinho akan mengundurkan diri sebagai pelatih Real Madrid. Para pemain pun menyuarakan kepercayaan mereka kepada Mourinho.

Rumor pengunduran diri Mourinho muncul menyusul dugaan tindakan kasar pria Portugal itu kepada asisten pelatih Barcelona, Tito Villanova, dalam laga leg 2 Piala Super Spanyol akhir pekan lalu.

Saat itu, Mourinho diduga mencolok mata Villanova. Tindakan itu dibalas oleh Villanova yang menampar balik Mourinho.

Atas tindakan tersebut, Mourinho kemudian menulis surat terbuka berisi permintaan maaf kepada para pendukung Madrid serta bantahan untuk rumor bahwa ia akan mengundurkan diri.

Usai pertandingan Trofeo Bernabeu melawan Galatasaray, beberapa pemain Madrid melontarkan pernyataan bahwa mereka masih percaya kepada kepemimpinan Mourinho.

"Insiden yang terjadi di pertandingan sebelumnya sudah jadi masa lalu. Kami orang-orang yang hidup di sepakbola, tidak ada alasan untuk berhenti akibat insiden seperti yang terjadi di Piala Super Spanyol," cetus Angel di Maria di situs klub.

"Mourinho punya dukungan penuh dari tim ini. Dia adalah pemimpin para pemain. Kami akan melakukan apapun yang dia mau. Kami selalu mendukungnya, seperti halnya dia mendukung kami," tambah Sergio Ramos.

"Sebagai pemain Madrid Castilla, saya mendukung Mourinho dan ingin dia terus ada di klub. Kami selalu bersama dengan dia apapun situasinya," tegas pemain muda Madrid, Alex. Sumbet detik.com

Nazar Bungkam Soal US$ 1 Juta untuk Menufandu & Rencana Bunuh Chandra

ACEH MINUTES] Jakarta - M Nazaruddin belum mau bicara saat dikonfirmasi tentang kabar pemberian uang USD 1 juta untuk Dubes RI di Kolombia Michael Menufandu dan rencana pembunuhan terhadap pimpinan KPK Chandra Hamzah. Semua masih jadi misteri.

Saat tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/8/2011), Nazar hanya diam saat dicecar berbagai pertanyaan. Termasuk saat ditanya dua isu di atas.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terlihat mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana jeans. Dia hanya menunduk sambil dikawal ketat petugas Brimob.

Pengacara Nazar, Afrian Bondjol, yang datang 10 menit kemudian juga belum tahu soal isu suap dan pembunuhan. Sebagai pengacara, dia belum mendapat keterangan dari sang klien.

"Belum, belum ada informasi soal itu," ujar Afrian.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Majalah Tempo, Nazar disebutkan sudah menyiapkan US$ 1 Juta untuk Menufandu. Uang tersebut digunakan supaya Nazar bisa transit di Malaysia dan bertemu keluarganya sebelum pulang ke Indonesia.

Selain itu, ada percakapan antara dua orang yang diduga sebagai rekan Nazar yang berhasil disadap KPK. Keduanya sedang membahas rencana pembunuhan untuk Chandra dan Ade Rahardja.

"Belum.. Belum pernah.. Baru dua kali.. Jadi belum," demikian percakapan tersebut.Sumber detik.com

Kasatpol PP: Tak Ada Qanun untuk Jerat Nikah Sesama Jenis

ACEH MINUTES] ACEH BARAT DAYA - Kasatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya (Abdya), Muddasir, mengatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam proses penuntutan terhadap dua perempuan menikah sesama jenis.

Pasalnya belum ada Qanun yang mengatur tentang itu sehingga kondisi tersebut menjadi hambatan bagi pihaknya dalam menyusut berkas penuntutan. “Bagaimana kita jerat, sedangkan Qanun sebagai dasar penuntutan juga tidak ada,” papar Muddasir.

Muddasir juga mengaku bahwa sejauh ini tidak ada masyarakat yang melayangkan pengaduan kepada pihaknya, sehingga tidak ada dasar bagi mereka untuk menjerat wanita dimaksud.
“Unsur pelanggaran syariat juga tidak terpenuhi, sehingga kasus tersebut sulit untuk dibuktikan, terlebih lagi hingga kemarin belum ada satupun masyarakat yang membuat pengaduan, mereka cuma menyerahkannya ke WH,” papar Muddasir.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Blangpadang, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya (Abdya), Minggu (21/8/2011) malam lalu, mengamankan satu pasangan “suami-istri” yang diketahui sama-sama berjenis kelamin perempuan. Keduanya diboyong ke Kantor Waliyatul Hisbah (WH), setelah sebelumnya diserahkan warga ke polisi.

Pasangan “suami-istri” tersebut masing-masing Ranto alias Rohani (35) yang bertindak sebagai “suami”, warga Karang Anyer, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dan Nuraini (21) sebagai “istri”, warga Gampong Blangpadang. Keduanya disebut-sebut telah menikah pada Maret lalu, di Gampong Sarah Batee, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Keduanya ditangkap dan diamankan ke kantor WH Abdya setelah warga sekitar memperoleh informasi bahwa Ranto yang menikahi Nuraini ternyata juga berjenis kelamin perempuan. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, beberapa warga yang dipimpin Ketua Pemuda Gampong Blangpadang pun menjumpai pasangan tersebut di rumah orang tua Nuraini.

Saat digerebek warga, keduanya ditemukan sedang istirahat di dalam kamar layaknya suami-istri, pada Minggu (21/8/2011) malam lalu. Setelah diperiksa oleh warga Blangpadang, ternyata Ranto berjenis kelamin perempuan. “Keduanya kemudian diserahkan warga ke Polsek Tangan-tangan dan kemudian dilimpahkan ke WH,” kata Kesatpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Abdya, Muddasir, kepada Serambi di Blangpidie, Senin (22/8/2011) sore.Sumber Tribunnews.com