Rabu, 24 Agustus 2011

Parnas di Aceh Jaya Belum Sepakati Balon

ACEH MINUTES] CALANG - Koalisi partai nasional (parnas) di Aceh Jaya hingga kini belum menyepakati sosok yang akan diusung untuk bertarung dalam pilkada mendatang. Penyebabnya, belum ada kejelasan penyelesaian konflik regulasi pilkada di Aceh.

Ketua Partai Demokrat Aceh Jaya, T Hasyimi Puteh kepada Serambi, Selasa (23/8) mengatakan, pihaknya masih menunggu selesainya konflik regulasi pilkada di Aceh. “Kita akan segera memunculkan figur yang siap untuk berkompetisi pada pilkada nanti dengan penuh pertimbangan dan kesepakatan dari partai koalisi, di antaranya Golkar, PPP dan PDA,” jelas Hasyimi.Sementara Sekjen Partai Golkar Aceh Jaya, T Asrijal menyebutkan, banyak kader yang telah disiapkan sejumlah partai yang memiiki kursi di DPRK Aceh Jaya, termasuk Golkar. Namun kader itu belum dimunculkan karena tergantung rapat koalisi parpol figur mana yang akan diusung dalam pilkada nanti,” jelasnya.Sumber Serambinews.com

KIP: Tahapan pemilukada sah

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, seluruh tahapan Pemilukada Aceh yang telah diselenggarakan tetap berlaku dan sah secara hukum.

Menurut Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra, meski surat pemberitahuan mengenai berakhirnya masa tugas Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh baru dikirim pimpinan

DPRA pada 18 Agustus, tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan dan dijalankan Komisi Pemilihan tetap sah secara hukum.

"Tahapan lama tetap berlaku, seperti verifikasi calon, pembentukan PPK dan PPS. Ini yang perlu kami sampaikan," ujar Ilham.

Dalam pertemuan di Kementerian Dalam Negeri pada 19 Agustus, pernyataan yang sama dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Khusus Djohermansyah Djohan yang menerangkan tahapan yang dijalankan KIP sebelum masa cooling down tidak perlu diulangi. Kemendagri mengakui keabsahan tahapan tersebut.

Pimpinan DPRA mengirimkan surat pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh melalui surat bernomor 161/1938 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRA Amir Helmi.

Menurut Ilham Saputra, menurut Undang-undang No.11/2006, surat pemberitahuan itu tak lantas menjadi alat untuk menentukan tahapan. "Surat itu bisa di tengah tahapan. Jadi, saya kira ini semakin memperkuat kita secara hukum untuk bisa bekerja lebih baik," ujar Ilham.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma menyebutkan, KIP akan menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah setelah DPRA membahas dan mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada. Sesuai dengan surat Mendagri, DPRA dan Gubernur akan membahas ulang rancangan qanun pada kurun waktu 5 hingga 19 September.

"Tanggal 20 September sudah menjadi ranah KIP untuk melanjutkan tahapan. Jadi, kita menghargai atau mematuhi masa cooling down yang dalam surat Mendagri dari 5 Agustus hingga 5 September. Untuk ke depan lalu diberi waktu lagi dua minggu untuk legislatif dan eksekutif menyempurnakan dan mengesahkan qanun," kata Yarwin.
sumber: waspadaonline

Polisi kawal pemudik pesisir timur Aceh

ilustrasi
BANDA ACEH - Polda Aceh akan mengawal seluruh pemudik yang melintas di jalur pesisir timur Aceh khususnya pemudik pengendara sepeda motor.

"Kami sudah menyiapkan personel untuk mengawal pemudik, terutama konvoi sepeda motor dan pengawalan tersebut tidak kami pungut bayaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Unggul Sedyantoro.

Pengawalan itu diberikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di jalan raya kepada pemudik khususnya dari Kota Banda Aceh hingga ke kampung asalnya masing-masing.

"Situasi keamanan secara umum di Aceh kondusif, namun pemberian pengawalan polisi agar pemudik lebih teratur saat berada di jalan raya sehingga upaya menekan angka kecelakaan kendaraan bermotor di Aceh bisa terwujud," katanya.

Disebutkan, Polda Aceh telah menggelar operasi Ketupat Rencong 2011 dan dari kegiatan tersebut telah dipetakan sebanyak 33 titik rawan kecelakaan di jalur timur, 14 di wilayah tengah dan 31 pesisir barat selatan provinsi itu.

"Titik rawan kecelakaan khusus di pantai timur itu seperti tikungan tajam, gundukan dan bangunan toko di persimpangan yang menghalangi pemandangan supir serta ruas jalan yang digunakan untuk parkir," kata dia menjelaskan.

Selain itu, Unggul menyebutkan, dalam operasi Ketupat Rencong 2011 Polda Aceh dan instansi terkait juga membangun sebanyak 27 pos pengamanan Lebaran di lintas timur sejak dari Kota Banda Aceh hingga Aceh Tamiang, berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk wilayah tengah Aceh, Polda membangun sebanyak 22 pos pengamanan Lebaran dengan harapan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat Muslim merayakan Lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah.

Sedangkan pos pengamanan pemudik di lintas barat dan selatan Aceh telah dibangun sebanyak 20 unit. Selain itu juga telah disiapkan sebanyak 44 pos pelayanan Lebaran di seluruh Aceh.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh itu juga menyebutkan pihaknya berupaya menekan angka kecelakaan di provinsi tersebut khususnya saat berlangsungnya operasi Ketupat Rencong 2011 sejak H-7 hingga H+7 Lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah.
sumber: wapadaonline

Korupsi Itu Mencuri dari Si Miskin

JAKARTA - Salah satu penyebab utama dari tetap tingginya angka kemiskinan di Indonesia adalah korupsi. Uang yang dicuri koruptor sebenarnya merupakan milik rakyat miskin. Orang kaya tidak bisa dicuri, karena itulah koruptor mencuri uang dari orang yang paling miskin.

Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan, HS Dillon, di Jakarta, Selasa (23/8/2011), mengatakan, koruptor tak mungkin mencuri dari orang yang kaya.

"Corruption is stealing from the poor, karena koruptor tak bisa mencuri dari orang kaya. Pertama, karena orang kaya sebagian juga sudah mencuri. Kedua, kalau dia enggak bisa jaga (uangnya), enggak bisa kaya dong dia. Kan, ada proses pemupukan. Jadi, mencuri orang yang bisa mupuk payah. Mesti mencuri dari orang yang paling lemah, orang miskin," kata Dillon.

Menurut Dillon, koruptor inilah yang mencuri uang rakyat. Koruptor membuat rakyat tak pernah bisa beranjak dari kondisi kemiskinannya, karena apa yang seharusnya menjadi milik mereka justru dicuri."Korupsi dalam artian lebih besar bukan hanya korupsi duit, tapi ketidakberpihakannya pemerintah pada rakyat. Jadi kalau penguasa sudah korupsi, mereka sama sekali enggak berpihak sama rakyat kan. Kalau mereka bilang 'ini kan uang negara, bapak kau uang negara, ini uang rakyat!'. Ini pemahamannya," ucap Dillon
sumber: Kompas.com

Mertua Wali Kota Tangerang Mulai Diadili

Foto/Kompas.Pingkan Elita Dund
TANGERANG — Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Rusman Umar, mertua Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (23/8/2011).

Sidang yang terkesan mau ditutup-tutupi itu sempat berlangsung tegang. Belasan orang berbadan tegap berbaju kaos warna gelap mengawal persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Polri. Mereka menutup pintu masuk ruangan sidang.

Wartawan yang akan masuk meliput dihalang-halangi penjaga persidangan tidak resmi itu. Orang-orang yang badan tegap itu melarang wartawan mengambil foto. "Jangan motret-motret. Ini enggak bisa dipotret," ujar seorang pemuda berbadan tegap sambil menepis kamera seorang fotografer.

Pemuda lainnya coba menghalangi wartawan yang coba masuk ke dalam ruang sidang. "Ngapain wartawan masuk. Mau ngapain?" ujar pemuda itu.

Wartawan ngotot masuk, dengan mengatakan, wartawan bebas meliput di pengadilan.

Kejanggalan juga terjadi setelah akhirnya wartawan bisa masuk dalam ruang sidang. Jaksa penuntut umum memakai kartu identitas jaksa lainnya. Jaksa Redy yang hadir dalam ruangan sidang menggunakan kartu milik jaksa Jaenal. Seusai sidang Redy menghindar dari pertanyaan wartawan.

"Sudahlah tidak usah tanya-tanya kasus ini," kata Redy, sembari berusaha melarikan diri dari wartawan.

Ketika wartawan meminta dakwaan terdakwa, Redy mengatakan tidak tahu dan langsung pergi meninggalkan wartawan.

Ia hanya mengatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 111 dan Pasal 112 kedua tersangka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Akan tetapi dalam Pasal 127 undang-undang itu, kedua terdakwa akan masuk tahap rehabilitasi.

Seperti diberitakan Kompas pada 5 Juli 2011, Rusman Umar (58) bersama Ayu Wulandira (44 tahun, awalnya dikatakan 35 tahun) ditangkap polisi saat sedang pesta narkoba di sebuah rumah di Kampung Kedaung RT 003 RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Dari tangan kedua tersangka itu didapati ganja seberat 3,4 gram, dan campuran ganja dengan tembakau seberat 8 gram.Arias Rahardian, penasihat hukum kedua terdakwa setuju atas pasal dakwaan dari jaksa Redy. "Beliau memang pemakai. Makanya, hukuman yang cocok, ya rehabilitasi," ujar Arias.
sumber: Kompas