Selasa, 09 Agustus 2011

Tangkap Tanpa Surat, Kapolsek Permata Dipra-peradilkan

Redelong | Lintas Gayo : Seorang warga Kampung Ara Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Juhri bin Khairussalam (28) melalui Muzakir Ardha SH, mempra-peradilkan Kanit Reskrim dan Kapolsek Permata Kabupaten Bener Meriah.

Juhri dalam gugatannya yang dibacakan Muzakir Ardha, SH selaku kuasa hukum, yang sebelumnya telah mendaftarkan gugatan tersebut tanggal 5 Agustus 2011 dengan nomor 05/PID.PRA/2011, menuntut Kapolsek Permata (selaku termohon 1) dan Kanit Reskrim (termohon 2) atas tindakan pihak Kepolisian yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas tersangka (didakwa pasal 406 KUH Pidana ), tanpa disertai surat hal tersebut melanggar pasal 18 (3) KUHAP.

Penahanan tidak menurut aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP yang jelas melakukan perbuatan melawan hukum, demikian dikatakan Arda dalam pembacaan gugatan di pengadilan tinggi Takengon, selasa, (9/8/2011).

Juhri ditangkap 19 Juni 2011 dan telah ditahan di Polsek Permata selama 39 hari, sejak tanggal 19 Juni hingga 28 Juli 2011 di Rumah Tahanan Polsek Permata dan baru dikeluarkan tanggal 28 Juli setelah dijemput oleh kuasa hukum tersangka.

Juhri juga menuntut ganti rugi atas penahanannya. Dalam gugatan tersebut diminta ganti rugi atas kerugian material sebesar Rp. 2 juta dan kerugian moril sebesar Rp. 50 juta.

Kasus ini dipimpin oleh hakim Rahmad Fajri SH, MH, dan diagendakan sidang secara maraton selama 7 hari sejak hari ini (9/8/2011).(wyra)

Sumber : Lintas gayo online news

DPRK sesali pernyataan bupati

LANGSA - Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah, diminta jangan asal bicara atau asbun menyangkut berbagai persoalan ke publik bila tidak mengetahui akar persoalan yang sebenanrya.

Permintaan di sampaikan oleh sejumlah anggota DPRK Langsa menanggapi sejumlah persoalan yang di lontarkan Muslim kepada publik dalam beberapa hari terakhir di nilai memutar balikkan fakta.

Bupati fokus saja bekerja, jangan cari sensasi,kata Ketua Komisi A DPRK Aceh Timur, Tajul Ula, tadi sore.

Tajul mencontohkan tentang pengalihan dana untuk penyertaan modal pada PT Air Minum Aceh Timur Rp5 miliar pada 2011 yang kemudian dialihkan untuk pangadaan lahan pembangunan perumahan untuk dewan, bupati dan wakil bupati serta seluruh kepala dinas.

Hal itu, menurutnya, telah disepakati antara panitia anggaran eksekutif dan legislatif dengan pertimbangan PT Air Minum Aceh Timur belum siap menerima dana penyertaan modal karena masalah status serta kelengkapan administrasi di tubuh PT Air Minum.

Bahkan direkturnya sendiri, Faisal mengaku tidak mampu mengelola dana tersebut sebelum masalah administrasi perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah Air Minum menjadi PT Air Minum selesai.

Wakil Ketua DPRK Aceh Timur, Muzakir, juga menyesalkan pernyataan Muslim seolah-olah pengadaan tanah itu untuk kepentingan anggota dewan, padahal menurutnya pengadaan tanah tersebut bukan hanya untuk lapak perumahan anggota dewan, namun juga untuk bupati, wakil bupati, serta para kepala dinas.

Usul tersebut juga bukan tanpa pertimbangan,dengan adanya lapak perumahan tersebut kita harapkan akan menstimulus percepatan pembangunan pusat pemerintahan di Idi yang nantinya akan berimbas pada percepatan pemindahan pusat pemerintahan,ujar Muzakir.

Demikian juga dengan persoalan Dana Bantuan Operasional (DBO), menurut Zakaria, hal itu merupakan permintaan langsung dari para kepala sekolah.

Untuk menghindari salah informasi yang di terima bupati dari para bawahannya, anggota dewan meminta bupati agar kerap hadir dalam pembahasan anggaran APBD.

Jangan hanya menerima laporan saja dari bawahan, bupati harus hadir dan mendengar sendiri setiap pembahasan APBD,pintanya.

Sumber : Waspada online

PD sembunyikan calon gubernur

BANDA ACEH - Partai Demokrat (PD) Aceh masih menyembunyikan atau belum mengumumkan calon gubernur yangakan diusungnya pada Pemilukada yang telah bergeser tahapannya selama satu bulan, sejak 5 Agustus hingga 5 September mendatang.


Ketua Umum PD Aceh, Mawardy Nurdin, menyatakan mengenai calon gubernur dari PD dilihat urgensinya. Artinya, kalau dilihat Pemilukada Aceh itu dilaksanakan tepat waktu sebagaimana kebijakan yang telah diputuskan pemerintah, maka akan segera diumumkan nama-nama calon yang telah diusung PD

"Namun, bila Pemilukada bergeser satu bulan atau dua bulan, maka pada saatnya nanti kita umumkan, ujar Mawardy, tadi siang.


Ketika di desak nama-nama calon gubernur yang jelas telah didukung dari PD, Mawardy yang juga juru bicara Kaukus Parpol Aceh mengatakan, calon yang disepakati itu berdasarkan survey, di mana orang tersebut disukai masyarakat.


Menurutnya, nama-nama calon gubernur yang didukung PD ya tidak jauh dari nama-nama yang selama ini muncul dalam masyarakat, seperti Tarmizi, Farhan A Hamid.


Bagaimana dengan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang juga kepingin didukung PD, Mawardy dengan lembut menyatakan, belum menentukannya. Kita lihatlah, yang penting calon itu lebih diterima oleh semua rakyat.


Sementara menyinggung dengan calon walikota Banda Aceh mendatang, Mawardy dengan tegas menyatakan, akan maju lagi pada pemilukada mendatang. Namun, yang menjadi persoalan adalah menyangkut dengan calon wakil walikotanya.


Soal wakil walikota, sebut Mawardy, dari PD mengingingkan tentu wakil walikota itu dari kader PD sendiri, supaya ada regenerasi. Selain itu, lanjut Mawardi, kemungkinan koalisi dengan partai-partai lain juga terbuka.


"Kita sudah melakukan komunikasi dengan Partai Aceh, PKS untuk berkoalisi, kecuali dengan Partai Golkar yang telah mengajukan calonnya. Artinya, semua ini kita pertimbangkan untung-ruginya, kita kalkulasi dengan siapa kita maju, karena pesaing kita berat", kata walikota Banda Aceh ini.
Sumber : Waspada Online

Kekuatan Militer TNI Peringkat Ke-18 Dunia


JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia masuk dalam peringkat ke-18 kekuatan militer dunia versi Global Firepower yang menggunakan 45 variabel perhitungan. Urutan 10 besar kekuatan militer dunia, menurut lembaga Global Firepower, ditempati Amerika Serikat, Rusia, China, India, Inggris, Turki, Korea Selatan, Perancis, Jepang, dan Israel.    
Di tingkat ASEAN, TNI menempati posisi teratas, diikuti Thailand (ke-19), Filipina (ke-23), Malaysia (ke-27), dan Singapura (ke-41). Italia menempati urutan ke-17, Taiwan berada pada urutan ke-14, dan Australia pada urutan ke-24. 

Pengamat militer Andi Widjayanto yang dihubungi di Jakarta, Jumat (5/8/2011), mengatakan, penilaian tersebut lebih banyak didasarkan pada gelar statis dari kuantitas alat yang dimiliki. Namun, belum tentu semua siap atau dapat digunakan sewaktu-waktu.

"Kalau memperhitungkan gelar dinamis, yakni kesiapan tempur efektif saat ini, tentu angkanya tidak setinggi itu. Gelar dinamis adalah kekuatan nyata yang dapat langsung digelar untuk penindakan," ujar Andi.

Direktur Institute for Defense Security and Peace Studies Mufti Makarim, yang dihubungi terpisah, mengatakan, penilaian tersebut dilakukan dengan menghimpun semua komposisi matra darat, laut, dan udara.

"Tetapi, jika dilihat dari luas wilayah dengan dua pertiga adalah lautan, komposisi kemampuan teknis TNI seharusnya setara dengan militer Australia. Kebutuhan ke depan adalah penyesuaian pengembangan postur dan kebutuhan strategis pertahanan yang dilakukan secara sistematis bertahap sesuai dengan anggaran dan prioritas," paparnya.

Dia mengingatkan TNI agar fokus dalam mengembangkan postur kekuatan dan penyesuaian mindsettentara di dalam negara demokratis murni untuk kebutuhan pertahanan.
Terkait dengan pengembangan kekuatan maritim, Andi mengatakan, pada tahap pembangunan jangka panjang pertama hingga 2024, TNI belum mengembangkan kekuatan tempur samudra. 



Sumber :
Kompas.com

Provinsi Aceh langgar kebebasan beragama


Foto : Dodi Sanjaya
JAKARTA –  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute, mencatat sebanyak 13 provinsi di Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dalam enam bulan terakhir. Sedangkan untuk periode Januari 2011 hingga Juni 2011, tercatat sebanyak 99 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia.

Ke-13 provinsi itu, antara lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Lampung, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Aceh.

"Kasus pelanggaran kebebasan beragama paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 30 kasus," kata Peneliti Setara Institute Ismail Hasani, hari ini.

Menurut Ismail, kasus penyerangan terhadap Jamaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten pada 6 Februari 2011 lalu dan kasus Temanggung telah memantik peristiwa-peristiwa pelanggaran terhadap jaminan kebebasan beragama.

LSM Setara mencatat dari 99 kasus itu terdapat 140 tindakan yang dilakukan oleh aktor non negara dan aktor negara, baik intimidasi, intoleransi, pelarangan aktivis keagamaan, pelarangan mendirikan tempat ibadah, pembiaran, penyesatan aliran keagamaan dan lainnya.

"Aktor negara paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar jaminan kebebasan beragama, yakni 80 tindakan. Yakni, pelarangan aliran keagamaan 14 tindakan, pembiaran sebanyak 12 tindakan, dan penyesatan aliran keagamaan 14 tindakan," kata Ismail.

Ismail menuturkan, penyesatan aliran keagamaan yang dilakukan oleh aktor negara, yakni adanya surat keputusan gubernur/bupati/walikota mengenai keberadaan kaum minoritas. "Tidak hanya itu, TNI juga dinilai melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap kaum minoritas, yakni Jamaat Ahmadiyah di Cikeusik dalam ‘operasi sajadah’," bebernya.

Ismail menambahkan, kelompok yang sering menjadi korban dalam kasus pelarangan kebebasan beragama adalah kelompok Jemaat Ahmadiyah. Terdapat sebanyak 42 kasus yang berhubungan dengan Ahmadiyah dan aliran keagamaan sebanyak 36 kasus.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan, kondisi kebebasan beragama di Indonesia tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Bahkan pada periode tahun 2009 hingga 2010, kasus pelarangan kebebasan beragama pada angka yang cukup signifikan, yakni 114 kasus pada tahun 2009, dan 94 kasus pada tahun 2010.

Bonar menilai, kemungkinan masih terdapat kasus pelarangan kebebasan beragama di provinsi lainnya yang tidak tercover oleh masyarakat sipil peduli kebebasan beragama.

"Hampir lima tahun terakhir ini, pemerintah enggan mencari titik persoalan untuk menyelesaikan permasalahan intoleransi beragama," tukasnya.

Sumber : Waspada Online